Senin, 19 November 2018

Ilmu Budaya Dasar : Manusia dan Keadilan



TUGAS ILMU BUDAYA DASAR

"MANUSIA DAN KEADILAN"









Oleh :
Renanda Lutfiah (15518989)
Rifki Akbar Al Amin (16518138)
Shafira Permatasari (16518633)
Tiara Nabilah Putri (17518076)
Yasmine Karina (17518409)

Kelompok 4





UNIVERSITAS GUNADARMA
PSIKOLOGI
2018



Manusia dan Keadilan


Definisi keadilan :

·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak.
·         Menurut Aristoteles, keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
·         Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·         Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
·         Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
·         Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Kasus-kasus Manusia dan Keadilan

1.      Kisah Nenek yang Mencuri Singkong
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Namun manajer PT. A* K* (B GRUP) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu,.
“Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin.
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,”
“Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
“Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah. Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT. A* K* (B Grup) yang tersipu malu karena telah menuntutnya," begitu tulis pemilik akun Facebook bernama Noviani Zaini.
Cerita ini menyebar secara viral di media sosial Facebook dan mencuri perhatian para netizen.
Aksi yang menyentuh dari hakim ini membuat netizen tersentuh. (*/tribunstyle)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hakim Menangis dan Minta Maaf Hukum Nenek Pencuri Singkong Ini Karena Lapar, http://bangka.tribunnews.com/2016/09/07/hakim-menangis-dan-minta-maaf-hukum-nenek-pencuri-singkong-ini-karena-lapar?page=2.
Editor: Hendra

Tanggapan :
Betapa menyedihkan, seorang nenek yang mencuri singkong untuk anak dan cucunya harus dihukum cukup berat. Walaupun begitu, hukum tetaplah hukum. Tidak boleh memandang bulu. Tetapi keadilan di Indonesia belum sepenuhnya dijalankan. Seperti para koruptor yang mencuri uang negara mencapai triliunan tetapi hanya mendapat hukuman yang relatif ringan. Hukum memang harus ditegakkan tetapi kebijaksanaan pun harus berperan dalam menegakan keadilan.

2.      Eksekusi mati TKW indonesia tanpa pemberitahuan kepada Indonesia.
Tuti Tursilawati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati oleh Arab Saudi pada hari Senin 29 Oktober 2018. Hal yang membuat masyarakat dan pemerintah terkejut adalah ketika eksekusi mati tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Indonesia.
Pada Senin malam, tim Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia langsung berjumpa dan memberitahu Ibunda Tuti Tursilawati di Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat tentang peristiwa yang menimpa anaknya. Tuti yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga ditangkap oleh otoritas Arab saudi sejak bulan Mei 2010, dia dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi.
Menurut informasi bahwa Tuti sering mengalami pelecehan oleh majikannya, dan kemungkinan besar Tuti menyimpan dendam kepada majikannya. Hal itu terbukti dari persidangan yang membuktikan bahwa Tuti melakukan pembunuhan berencana kepada majikannya.
Secara singkat, kronologisnya, yaitu Tuti memukul majikannya dari belakang menggunakan kayu yang telah disiapkan sebelumnya hingga tidak sadarkan diri. Tuti melakukan aksinya pada saat majikannya, yang sudah lanjut usia, tidak melakukan kekerasan atau pelecehan kepadanya, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan pembelaan kepada Tuti.
Tidak ada asap kalau tidak ada api, yakni tidak ada akibat tanpa adanya sebab. Hal itu yang dialami oleh Tuti Tursilawati ketika ia kerapkali dilecehkan oleh majikannya, sehingga dia menyimpan sakit hati dan dendam kepada majikannya. Perbuatan Tuti patut dicermati dari sebab utama (pelecehan dan kekerasan) yang membuatnya berani melakukan aksinya, karena suatu aksi kejahatan (pembunuhan) tidak akan terjadi kalau tidak ada sebabnya.
Pihak pemerintah Republik Indonesia selama ini mendampingi Tuti Tursilawati dalam masa hukuman penjara di Kota Taif, Arab Saudi, yang sudah dijalani sejak tahun 2011-2018. Dalam menjalani masa hukuman, melalui Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, pemerintah sudah melakukan upaya terbaik dalam membela dan menghadirkan keadilan bagi Tuti Tursilawati, yakni dengan mengajukan banding sebanyak tiga kali dan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebanyak tiga kali. Namun, semua usaha dan upaya yang dilakukan oleh KJRI tidak memberi hasil yang memuaskan, karena hakim tetap memvonis Tuti dengan hukuman mati.

Tanggapan :
Setiap manusia, tanpa terkecuali, sudah sepatutnya mendapat perlakuan yang manusiawi, karena setiap tindakan pidana tidak lepas dari sifat kemanusiaan itu sendiri tapi apa boleh hukuman yang sudah di tetapkan di negara arab sudah seperti itu, tetapi tetap saja Ketika ada salah satu anggota keluarga yang dihukum mati tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, sudah tentu, hal itu membuat keluarga kecewa. Apalagi pemerintah Republik Indonesia sungguh merasa kecewa karena tidak dihargai oleh Arab Saudi. Pemerintah harus tegas terhadap sikap Arab Saudi yang sewenang-wenang melakukan hukuman mati kepada Warga Negara Indonesia tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah Republik Indonesia agar berani untuk menyerukan dan menyelamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati.

3.      Pencurian Sandal
Perkara dan sidang pengadilan atas kasus ”pencurian” sandal sudah dibuka lebar-lebar oleh berbagai media, baik media cetak maupun elektronik. AAL (15 tahun), pelajar SMK di Palu itu, dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit polisi Polda Sulteng. Walau bersalah, dia tidak dihukum, tetapi dikembalikan ke orangtuanya. Publik tergagap-gagap dan bertanya, beginikah penegakan hukum di Indonesia? Pro dan kontra atas kasus itu pun berlangsung dalam perdebatan yang tak jelas juntrungnya. Perdebatan bukan hanya pada lapisan masyarakat yang ”awam” hukum, melainkan juga mereka yang ”ahli” hukum.
Publik menafsirkan dan memaknai kasus sandal itu sesuai tingkat kepahaman masing-masing tentang hukum dan pengadilan. Tak bisa dimungkiri, kekuatan publik dan media sangat berpengaruh pada penanganan kasus ini. Aksi pengumpulan ribuan sandal jepit ke Kapolri pun tak luput dari perhatian presiden meski tanpa diikuti tanggapan apa pun. Secara sosiologis, aksi tersebut pasti berpengaruh terhadap sikap hakim ataupun kualitas vonis yang dijatuhkannya. Kasus yang tergolong ”kecil” dan dialami orang awam, anak-anak, remaja, atau orang miskin/lemah seperti ini memberi pelajaran berharga bagi publik bahwa hukum dan pengadilan negara itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh profesional di bidang hukum.
Langkah ibu AAL yang mendorong agar kasusnya dibuka di pengadilan untuk membuktikan bahwa anaknya tak mencuri tanpa disadari sudah menceburkan dirinya ke dalam dunia lain dan asing bagi dirinya, yaitu pengadilan. Logika awam tak mencukupi untuk memahami bahasa, istilah, konsep, dan berbagai doktrin hukum positif yang berlaku di dunia pengadilan. Wajar ada pertanyaan, kok, putusannya seperti itu? Seto Mulyadi, Ketua Komisi Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kecewa atas vonis hakim ini.
Terbayangkan, betapa berat beban psikologis AAL harus menanggung stigma sebagai ”pencuri” yang melekat sepanjang hidupnya. Logika awam vs hukum, Kasus ini membuktikan, logika awam dan logika hukum positif memang berbeda. Ketika kedua logika itu berada dalam jurang pemisah, kekecewaan publik akan muncul dalam berbagai bentuk, baik halus maupun dengan kekerasan. Di situlah semestinya ada kesadaran bagi semua profesional hukum untuk mempersempit jurang pemisah logika hukum tersebut.
Pelajaran terbaik dari kasus ini adalah perlunya pembenahan terhadap sistem peradilan pidana. Profesional hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) bekerja berdasarkan sistem itu, padahal kewenangan masing-masing berpotensi besar berbenturan dengan keinginan publik. Indonesia perlu mengubah sistem itu menjadi social juctice system. Apabila sistem ini terbangun, semua kekuatan publik dan profesional hukum dapat berangkulan dalam satu panggung penegakan hukum sehingga logika publik dan logika hukum positif dapat dipertemukan. Bukankah penegakan hukum itu wajib berdasarkan Pancasila, yang sila kelima berbunyi: ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”?

Sumber: artikel:http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/17550755/Keadilan.Sosial.Kasus.Sandal

Tanggapan :
Pendapat Penulis tentang artikel diatas adalah keadilan yang diterapkan di Indonesia belum terlaksana dengan baik dan belum sempurna, keadilan yang didefinisikan sebagai suatu sikap, perilaku dan tindakan untuk tidak memihak kesalah satu pihak atau orang tidak terlaksankan disini, kenapa orang yang mencuri sendal saja harus dihukum lama sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat tidak dihukum seberat – beratnya walaupun dia dihukum  tapi mereka masih mendapat fasilitas yang cukup baik walaupun dipenjara, keadilan yang ada dinegara ini harus segera ditegakan supaya keadaan dan suasana di Indonesia menjadi lebih terkendali dan lebih nyaman, mereka para penegak keadilan harusnya lebih paham dan lebih tidak memihak kaum berduit saja tetapi adil tidak memihak antara kaum berduit dan kaum yang tidak berduit juga. Pembaharuan sebaiknya harus segera dilaksankan untuk menjadikan bangsa dan negara ini lebih maju dan lebih baik lagi.

4.      Nenek dan Buah Kakao
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril. 
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. "Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.



Tanggapan
Pendapat saya artikel di atas membuat saya sedih, karena seorang nenek yang sudah tua dan ekonomi yang kurang harus di penjara 1 bulan 15 hari dengan masalah kecil, padahal nenek itu sudah meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi, tetapi masih saja harus di perpanjang ke jalur hukum. Saran saya sebaiknya di maafkan saja tidak usah di perpanjang apa lagi harus ke jalur hukum, dan ini tindakkan yang kurang tepat.

5.      Koin untuk Prita
Koin Keadilan adalah berawal dari perseteruan antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional yang pada 7 Agustus 2008 Prita Mulyasari saat itu dirawat di unit gawat darurat Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang, Banten dan selama perawatannya tampaknya tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut dan ketidakpuasannya itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik lalu menyebar secara berantai dalam jejaring internet dari milis ke milis. Dalam putusan peradilan perdata diharuskan membayar denda sejumlah Rp 204.000.000,00,- inilah merupakan cikal bakal gerakan sosial Koin Keadilan yang mengunpulkan uang berasal dari sejumlah uang recehan berupa koin dalam jumlah Rp 605 juta.
            Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Koin_Keadilan

            Tanggapan :
            Saudari Prita Mulyasari hanya ingin menyuarakan haknya sebagai konsumen yang tidak dilayani dengan seharusnya. Dalam kasus ini, Saudari Prita menulis surat elektronik untuk saudaranya tentang salah diagnosis penyakit dan kinerja para tenaga medis di rumah sakit tersebut. Harus dipelajari dari kasus ini, jika salah lebih baik mengaku salah dan harus menerima saran ataupun kritik yang diberikan oleh orang lain.